NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. NPWP diperlukan dalam berbagai transaksi keuangan dan bisnis, serta wajib dimiliki oleh siapa saja yang memiliki penghasilan.
NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, seperti membayar pajak, mengurus surat keterangan pajak, mengklaim fasilitas perpajakan, dan lain sebagainya.
Sebelum kita masuk ke langkah-langkah cara membuat NPWP online, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu NPWP dan mengapa penting untuk dimiliki. Simak artikelnya sampai selesai ya, karena sangat penting untuk kamu ketahui.
Apa Itu NPWP?
NPWP adalah identifikasi pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak. NPWP berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi dan memantau pembayaran pajak serta pelaporan pajak. Dengan memiliki NPWP, kamu dapat menjalankan berbagai aktivitas bisnis dan keuangan secara resmi dan legal.
Namun, tidak semua orang dapat memiliki NPWP. Hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang wajib mendaftarkan dirinya untuk membuat NPWP.
Sebelumnya, pendaftaran NPWP dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai domisili tempat tinggal, dengan membawa sejumlah dokumen penting (KTP dan KK misalnya, untuk orang pribadi). Kemudian, wajib pajak mengisi dokumen secara tertulis dan menyerahkannya kepada petugas pajak. Jika sudah selesai, wajib pajak akan mendapatkan nomor pokok wajib pajaknya pada saat itu ataupun dikirimkan ke alamat tempat tinggal.
Cara pendaftaran yang serupa juga dilalui oleh wajib pajak badan usaha, wajib pajak orang pribadi pengusaha, wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak instansi pemerintah, dan wajib pajak warga negara asing. Namun, setiap wajib pajak tersebut memiliki tambahan persyaratan yang berbeda-beda.
Kini, wajib pajak dapat membuat NPWP secara online. Tidak perlu lagi datang ke Kantor Pajak Pratama terdekat dan mengisi dokumen secara tertulis. Kamu sebagai wajib pajak hanya perlu mengakses laman pendaftaran NPWP online resmi dari DJP, kemudian mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran secara online.
Manfaat Memiliki NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak memang tidak hanya bisa dimiliki seseorang yang telah bekerja dan berpenghasilan. Karena itu, bagi yang belum bekerja pun penting untuk memahami cara membuat NPWP online, termasuk ketentuan dan syarat membuat NPWP untuk keperluan melamar kerja.
Pemilik NPWP dengan kategori belum bekerja termasuk golongan Wajib Pajak Non-Efektif, karena memiliki NPWP non-efektif untuk melamar kerja. NPWP tersebut dimiliki untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk mendapat pekerjaan atau membuka rekening di bank.
Selain itu, memiliki NPWP memberikan sejumlah manfaat penting:
- Kepatuhan Hukum : NPWP diperlukan untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di negara Indonesia.
- Transaksi Keuangan : Banyak lembaga keuangan dan bisnis memerlukan NPWP untuk menjalankan transaksi, pembukaan rekening bank, dan pinjaman.
- Mengakses Fasilitas Pajak : NPWP memungkinkan kamu mengakses berbagai fasilitas pajak seperti potongan pajak penghasilan (PPh) dan pengurangan tarif pajak.
- Rekam Jejak Keuangan : NPWP mencerminkan rekam jejak keuangan yang legal dan terpercaya, penting untuk kepercayaan dalam berbisnis.
- Syarat Perizinan Bisnis : NPWP sering menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha dan lisensi bisnis.
Persyaratan Membuat NPWP
Sebelum mengajukan pendaftaran, penting untuk mempersiapkan persyaratannya terlebih dulu, di antaranya sebagai berikut :
1. Syarat NPWP Pribadi
- Karyawan / Pekerja Kantoran
- Untuk WNI, fotokopi KTP,
- Untuk WNA, fotokopi Paspor / Kartu Izin Tinggal (KITAP / KITAS),
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat kamu bekerja,
- Surat Keputusan (SK) bagi pegawai negeri.
- Wirausaha
- Untuk WNI, fotokopi KTP,
- Untuk WNA, fotokopi Paspor / Kartu Izin Tinggal (KITAP / KITAS),
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat Lurah / Kepala Desa atau bukti tagihan listrik,
- Surat pernyataan di atas materai Rp10.000
- Wanita yang Sudah Menikah
- Fotokopi NPWP suami,
- Untuk WNI, fotokopi KTP,
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Untuk WNA, fotokopi Paspor / Kartu Izin Tinggal (KITAP / KITAS),
- Jika suami WNA, fotokopi dokumen perpajakan luar negeri asal suami,
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan,
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
2. Syarat NPWP Badan
NPWP Badan merupakan NPWP untuk wajib pajak yang berupa badan usaha atau perusahaan dengan syarat telah mendapatkan pendapatan dari profitnya. NPWP Badan ini juga memiliki beberapa kategori dengan syarat yang berbeda, sebagai berikut:
- Syarat NPWP Badan untuk kategori badan usaha yang berorientasi profit
- Fotokopi dokumen pendirian usaha,
- Fotokopi NPWP salah satu pengurus usaha,
- Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang, sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa.
- Syarat NPWP Badan untuk kategori badan usaha non-profit
- Fotokopi KTP salah satu pengurus, dan
- Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat.
Itulah syarat membuat NPWP yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Setelah kamu mempersiapkan semua persyaratan tersebut di atas sesuai jenis dan kategori NPWP-nya, berikut langkah-langkah cara membuat NPWP online.
Langkah-Langkah Cara Membuat NPWP Online
Membuat NPWP secara online adalah salah satu cara yang mudah dan praktis untuk mendapatkan nomor identitas perpajakan ini. Kamu tidak perlu datang ke Kantor Pajak Pratama atau mengirimkan dokumen melalui pos. Kamu hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui website atau aplikasi DJP.
Berikut adalah langkah-langkah cara membuat NPWP online untuk orang pribadi dan badan:
- Kunjungi https://ereg.pajak.go.id dan klik ‘Daftar’ untuk membuat akun.
- Kemudian, masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha.
- Lakukan verifikasi dengan membuka email konfirmasi yang telah dikirimkan e-Registrasi NPWP online.
- Jika sudah membuat akun, silakan login kembali ke e-Reg Pajak menggunakan email dan password terdaftar. Kemudian, isi semua formulir online sesuai dengan jenis wajib pajak, yaitu wajib pajak pribadi.
- Ikuti instruksi pendaftaran NPWP online yang tertera kemudian lengkapi dokumen penting sesuai persyaratan tiap jenis wajib pajak, seperti KTP atau KITAS/KITAP.
- Untuk wajib pajak orang pribadi merupakan pengusaha / melakukan pekerjaan lepas, perlu mempersiapkan Dokumen Izin Kegiatan Usaha.
- Wajib pajak juga dapat mengunggah surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah.
- Setelah mengisi formulir online dan mengunggah dokumen persyaratan, wajib pajak dapat mengirim semua berkas secara elektronik, yaitu dengan mengunggahnya setelah selesai mengisi semua form online.
- Lalu, status pendaftaran NPWP akan muncul di dashboard eReg Pajak. Wajib pajak harus klik ‘Kirim Token’ untuk mengirimkan nomor token ke email.
- Kemudian salin nomor token tersebut, untuk dimasukkan ke menu dashboard e-Reg. Langkah terakhir, klik ‘Kirim Permohonan’.
- Jika berhasil dan disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak.
Selamat, kamu telah berhasil membuat NPWP secara online! Selanjutnya, kamu harus menunggu pengumuman hasil pendaftaran NPWP yang akan diumumkan melalui website, aplikasi, email, atau SMS.
Jika pendaftaran NPWP kamu diterima, kamu akan mendapatkan nomor NPWP dan kartu NPWP elektronik yang bisa kamu unduh melalui website atau aplikasi DJP Online. Jika kamu ingin mendapatkan kartu NPWP fisik, kamu bisa mencetaknya sendiri atau datang ke Kantor Pajak Pratama terdekat.
Cara Cek NPWP
Jika kamu sudah berhasil membuat NPWP, kamu juga dapat memeriksa apakah NPWP Pribadi kamu sudah aktif atau belum. Salah satunya adalah dengan melalui laman e-Reg Pajak. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp,
- Kemudian, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,
- Masukkan 16 digit nomor KK yang digunakan untuk membuat NPWP sebelumnya,
- Masukkan kode captcha yang terlihat pada layar,
- Klik ‘Cari’.
Laman e-Reg akan menampilkan status NPWP pribadi kamu. Jika sudah aktif, laman akan menampilkan nomor dan identitas NPWP.
Selain melalui laman e-Reg, kamu dapat memeriksa status NPWP Pribadi kamu secara online melalui laman DJP Online, atau secara offline dengan menghubungi CS Kring Pajak.
Bagaimana Jika NPWP Online Bermasalah?
Pendaftaran NPWP secara online ini bukan tidak mungkin memiliki risiko gagal. Ada wajib pajak yang tidak berhasil buat NPWP, ada pula yang mengalami registrasi ditolak. Sebagian lainnya bahkan mengalami NPWP hilang atau tidak sampai ke alamat tempat tinggal. Kalau sudah begini, bagaimana solusinya?
- Gagal Daftar NPWP Online
Ada beberapa sebab wajib pajak mengalami kegagalan saat membuat NPWP secara online, mulai dari alamat email yang tidak aktif, alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan KTP, salah memasukkan kombinasi password, belum memperbarui KTP dan KK, hingga tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan NPWP.
Jika sekiranya mengalami kegagalan karena salah satu dari beberapa sebab di atas, ada sedikit tips yang bisa kamu ikuti untuk dapat menghindarinya, di antaranya:
-
- Gunakan alamat email yang aktif dan sering digunakan untuk kebutuhan surat-menyurat,
- Isi formulir dengan informasi yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan KTP,
- Memastikan jika KTP dan KK saat mendaftar telah diperbarui,
- Memastikan jika wajib pajak sudah memenuhi persyaratan untuk membuat NPWP.
- Registrasi Ditolak
Pendaftaran NPWP kamu dapat ditolak oleh sistem dan petugas pajak. Jika mengalami penolakan seperti ini, penyebabnya dapat diketahui secara langsung melalui pemberitahuan yang disampaikan. Umumnya, penyebabnya sama dengan gagal mendaftar, seperti data yang tidak sesuai dengan KTP, kurangnya berkas atau dokumen penting pendukung persyaratan, atau bahkan belum memenuhi persyaratan untuk membuat NPWP.
Kamu hanya perlu mengikuti instruksi yang tersedia dalam pemberitahuan tersebut untuk bisa mengulangi proses pendaftaran NPWP.
- NPWP Belum Sampai, Hilang, atau Rusak
Saat berhasil daftar online, kamu hanya perlu menunggu NPWP dikirimkan ke rumah. Namun jika ternyata terjadi kerusakan pada NPWP saat diterima, belum menerimanya lebih lama dari waktu yang diperkirakan, hingga kartu hilang di jalan, kamu dapat melakukan pengajuan cetak ulang NPWP di Kantor Pajak Pratama terdekat untuk bisa mendapatkan kartu NPWP baru.
Dengan mengikuti panduan cara membuat NPWP online di atas, kamu dapat menghindari kerumitan proses konvensional dan mendapatkan NPWP dengan mudah. Daftar NPWP jadi lebih mudah, dengan proses yang lebih lancar karena dilakukan secara online.
Selalu ingatlah pentingnya memiliki NPWP dalam berbagai transaksi bisnis dan keuangan, serta pentingnya mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.