BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program perlindungan sosial yang memberikan jaminan kepada pekerja dan keluarganya, seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JKM), dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). Setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak untuk mendapatkan manfaat dari program ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum kita masuk ke langkah-langkah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan mengapa penting untuk dimiliki.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi para pekerja terhadap risiko kehilangan pekerjaan, cacat, atau meninggal dunia. Program ini memberikan manfaat berupa santunan uang yang diberikan kepada peserta atau ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial dari pemerintah Indonesia. Ada beberapa program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat utama dari BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting dan beragam, antara lain:
- Pemberian Santunan: BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada peserta atau ahli warisnya dalam situasi yang telah ditetapkan, seperti cacat atau meninggal dunia.
- Pemeliharaan Kesejahteraan: Program ini memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi pekerja serta keluarganya.
- Perlindungan Saat Kehilangan Pekerjaan: BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi peserta yang kehilangan pekerjaan.
- Manfaat Pensiun: Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat dapat menerima manfaat pensiun.
Dan manfaat lainnya yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pencairan dana JHT. JHT adalah program yang menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Uang tunai JHT merupakan akumulasi dari iuran yang dibayarkan oleh peserta dan pemberi kerja ditambah dengan hasil pengembangannya.
Bagi kamu yang ingin mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat dan cara yang harus kamu ketahui. Berikut adalah penjelasannya.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus memenuhi salah satu syarat berikut, berikut dengan daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan:
- Kamu sudah berusia 56 tahun atau memasuki usia pensiun.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,
- E – KTP,
- Buku Tabungan,
- Kartu Keluarga,
- Surat Keterangan Pensiun,
- NPWP (jika ada).
- Kamu berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,
- E – KTP,
- Buku Tabungan,
- Kartu Keluarga,
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),
- NPWP (jika ada).
- Kamu di-PHK oleh pemberi kerja dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,
- E – KTP,
- Buku Tabungan,
- Kartu Keluarga,
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Pemutusan Hubungan Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),
- NPWP (jika ada).
- Kamu meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya (WNA).
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,
- Paspor yang masih berlaku,
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS),
- Buku Tabungan,
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia,
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja,
- NPWP (jika ada).
- Kamu meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya (WNI).
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,
- Paspor yang masih berlaku,
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS),
- Buku Tabungan,
- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan,
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan,
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja,
- NPWP (jika ada)
- Kamu mengalami cacat total tetap.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,
- E – KTP,
- Buku Tabungan,
- Kartu Keluarga,
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat,
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja,
- NPWP (jika ada)
- Kamu meninggal dunia.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,
- E – KTP,
- Buku Tabungan,
- Kartu Keluarga,
- Surat Keterangan Kematian,
- NPWP (jika ada)
Langkah-Langkah Cara Mencairan BPJS Ketenagakerjaan
Ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu secara online dan offline. Berikut adalah penjelasan masing-masing cara:
1. Cara Mencairan BPJS Ketenagakerjaan Program JHT Secara Online via JMO
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store, atau kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan di sini.
- Buka aplikasi JMO dan login dengan email dan kata sandi kamu yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah muncul ke halaman utama, klik menu “Pengkinian Data”.
- Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik “Sudah”.
- Selanjutnya, kamu akan diminta melakukan verifikasi data kamu.
- Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
- Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
- Masukkan data NPWP dan rekening bank.
- Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
- Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
- Jika sudah benar, klik “Konfirmasi” dan proses pengkinian data telah selesai. Klik menu “Jaminan Hari Tua”.
- Lalu klik “Klaim JHT”.
- Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
- Setelah itu akan muncul data kepesertaan.
- Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya”.
- Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
- Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik “Selanjutnya”.
- Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
- Jika sudah sesuai klik “Konfirmasi” dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.
Selamat, kamu telah berhasil mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online! Kamu akan menerima bukti transaksi yang bisa kamu simpan atau cetak. Dana JHT kamu akan ditransfer ke rekening bank yang kamu daftarkan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
2. Cara Mencairan BPJS Ketenagakerjaan Program JHT Secara Offline via Kantor Cabang
Berikut ini cara mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang:
- Pastikan kamu membawa dokumen persyaratan asli.
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Lakukan scan QR Code saat tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, isi data pada kolom yang tersedia.
- Unggah dokumen persyaratan klaim.
- Kamu akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
- Kamu akan dipanggil untuk wawancara sesuai nomor antrean.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima.
- Proses selesai dan tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.
Selamat, kamu telah berhasil mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan! Dana JHT kamu akan ditransfer ke rekening bank yang kamu daftarkan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Cara Cek Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Setelah melakukan proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat cek status klaim dengan cara berikut:
- Buka laman situs web bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) kamu
- Klik “Informasi Status Klaim”
- Status pengajuan klaim kamu akan ditampilkan
Demikian syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Kamu dapat memilih untuk mencairkan saldo secara online melalui aplikasi JMO ataupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.