Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang lebih dikenal dengan SKCK, adalah dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan. Baik itu untuk melamar pekerjaan, mengurus izin usaha, atau mengikuti seleksi pendidikan, SKCK seringkali menjadi salah satu syarat wajib administrasi yang harus dipenuhi.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK ini memiliki masa berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan jika telah melewati masa berlaku serta bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang syarat-syarat dan langkah-langkah yang harus kamu ikuti untuk membuat SKCK.
Mengenal Apa itu SKCK
SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat. Surat ini berisi catatan riwayat kejahatan seseorang berdasarkan data kepolisian. SKCK membuktikan bahwa seseorang memiliki perilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kriminal.
Masa Berlaku SKCK
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika SKCK sudah melewati masa berlakunya, kamu dapat memperpanjangnya jika diperlukan.
Syarat Membuat SKCK
Untuk memperoleh SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.
-
Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Jika kamu adalah Warga Negara Indonesia yang ingin membuat SKCK, berikut adalah syarat-syarat yang perlu kamu persiapkan:
-
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Jangan lupa bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, Ijazah, atau Surat Nikah.
- Fotokopi Paspor (jika ada kepentingan keluar negeri).
- Pas foto berukuran 4×6 dengan latar belakang merah, sebanyak 6 lembar. Pastikan berpakaian sopan, berkerah, dan tidak menggunakan aksesoris wajah. Jika mengenakan jilbab, pastikan wajah tampak secara utuh.
-
Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)
Jika kamu adalah Warga Negara Asing yang ingin membuat SKCK, berikut adalah syarat-syarat yang perlu kamu persiapkan:
-
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan atau menggunakan jasa kamu.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berukuran 4×6 dengan latar belakang kuning, sebanyak 6 lembar. Pastikan berpakaian sopan, berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, dan wajah tampak secara utuh jika mengenakan jilbab.
Langkah-Langkah Cara Membuat SKCK
Berikut adalah panduan lengkap langkah-langkah pembuatan SKCK, secara online dan offline.
-
Cara Membuat SKCK Secara Offline
Jika kamu lebih memilih membuat SKCK secara offline, ikuti langkah-langkah berikut:
-
- Kunjungi kantor Polsek atau Polres terdekat.
- Isi formulir yang telah disediakan.
- Serahkan formulir yang telah diisi dan persyaratan yang diperlukan kepada petugas.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya SKCK.
- Tunggu proses pembuatan SKCK selesai.
-
Cara Membuat SKCK Secara Online
Untuk kemudahan dan kenyamanan, kamu dapat membuat SKCK secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
-
- Unduh aplikasi Polri Super App di Google Play Store.
- Buka aplikasi Polri Super App.
- Lakukan registrasi dan isi formulir yang telah disediakan di aplikasi tersebut.
- Lampirkan file persyaratan yang telah kamu siapkan.
- Setelah mengisi formulir dan melampirkan persyaratan, kamu akan mendapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
- Kunjungi loket pelayanan Polri/Polres/Polsek sesuai dengan keperluan yang kamu daftarkan. Bawa barcode dan persyaratan yang diperlukan.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA), biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 60.000.
Membuat SKCK tidaklah sulit jika kamu memahami syarat-syarat dan mengetahui langkah-langkahnya. Baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dapat membuat SKCK dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Terlepas kamu memilih membuat SKCK secara online ataupun offline, pastikan kamu memiliki semua persyaratan yang diperlukan. Jangan lupa untuk membayar biaya pembuatan SKCK sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan SKCK yang valid, kamu dapat memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan, seperti melamar pekerjaan atau mengurus urusan pemerintahan. Jadi, segera lengkapi persyaratan dan buat SKCK kamu sekarang!