Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. KTP berfungsi sebagai bukti identitas diri, status kependudukan, hak dan kewajiban sebagai warga negara. Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan dua jenis KTP, yaitu KTP elektronik (e-KTP) dan KTP digital. Apa bedanya kedua jenis KTP ini dan bagaimana syarat dan cara membuatnya? Simak ulasan berikut ini.
Apa Itu KTP Digital?
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami apa itu KTP digital. KTP digital merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses melalui smartphone. Ini adalah pemindahan dari KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar. KTP digital dapat berupa foto atau kode QR. Digitalisasi KTP ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Perbedaan Antara KTP Digital dan e-KTP Biasa
Ada beberapa perbedaan antara KTP Digital dan e-KTP biasa. Berikut adalah perbedaan tersebut:
- QR Code : KTP Digital memiliki QR Code yang menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Penggunaan Smartphone : Pembuatan KTP Digital membutuhkan smartphone dan koneksi internet, khususnya bagi kalangan milenial yang sudah terbiasa menggunakan smartphone dalam beraktivitas sehari-hari.
- Kemudahan : Penggunaan KTP Digital lebih simpel dan tidak memerlukan pencetakan menggunakan blangko. KTP Digital dapat disimpan di dalam smartphone, sehingga tidak perlu dicetak dan disimpan di dompet seperti e-KTP biasa.
- Keamanan : KTP Digital lebih aman dari pemalsuan data penduduk. Selain itu, kamu tidak perlu khawatir kehilangan KTP fisik karena KTP Digital cukup disimpan di dalam smartphone.
Kelebihan KTP Digital
Penggunaan KTP Digital memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
- Kemudahan Penggunaan : KTP Digital lebih simpel dan cepat dalam penggunaannya. kamu dapat mengakses data kependudukan dengan mudah melalui aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) di smartphone kamu.
- Efisiensi : KTP Digital tidak perlu dicetak menggunakan blangko dan tidak perlu lagi disimpan di dalam dompet. Semua informasi dapat diakses langsung melalui aplikasi IKD di smartphone.
- Akses Layanan Publik : Dengan KTP Digital, kamu tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik. Cukup tunjukkan KTP Digital kamu melalui aplikasi IKD.
- Keamanan : KTP Digital lebih aman dari pemalsuan data penduduk. Data kamu akan terlindungi dengan baik melalui aplikasi IKD.
Apa Itu Aplikasi IKD?
Aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara online. Aplikasi IKD dapat diunduh dan diakses melalui smartphone yang terhubung dengan internet di Google Play Store untuk smartphone Android dan Apple App Store khusus untuk perangkat iPhone.
Salah satu fitur utama dari aplikasi IKD adalah KTP digital, yaitu versi digital dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbentuk QR Code. KTP digital dapat digunakan sebagai pengganti KTP fisik dalam berbagai transaksi non-formal, seperti belanja online, memesan tiket transportasi, membuka rekening bank, dan sebagainya.
Selain KTP digital, aplikasi IKD juga menyediakan fitur lainnya, seperti:
- KK Digital, yaitu versi digital dari Kartu Keluarga (KK) yang berisi data anggota keluarga dalam satu rumah tangga.
- Akta Digital, yaitu versi digital dari akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian yang berisi data kejadian penting dalam kehidupan seseorang.
- Data balikan, yaitu data yang diperoleh dari pihak ketiga yang terkait dengan dokumen kependudukan, seperti data perpajakan, data asuransi sosial, data pemilu, dan sebagainya.
Untuk dapat menggunakan aplikasi IKD, kamu harus melakukan beberapa langkah berikut:
- Mengunduh aplikasi IKD di Google Play Store atau Apple App Store.
- Membuat akun dengan menggunakan nomor telepon seluler dan alamat email yang valid.
- Mengisi data diri sesuai dengan data yang terdaftar di Disdukcapil setempat.
- Melakukan verifikasi dan validasi data dengan bantuan petugas Disdukcapil setempat.
- Memilih dokumen kependudukan yang ingin diaktifkan secara digital, seperti KTP digital, KK digital, atau akta digital.
- Menyimpan QR Code yang muncul di layar smartphone sebagai bukti identitas digital.
Beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan menggunakan aplikasi IKD adalah:
- Mempermudah akses terhadap layanan publik dan swasta tanpa perlu membawa dokumen fisik.
- Meningkatkan keamanan dan perlindungan data pribadi dari risiko kehilangan, pencurian, atau pemalsuan.
- Mempercepat proses verifikasi identitas dengan menggunakan teknologi pemindaian QR Code.
- Menghemat biaya produksi dan penggantian dokumen kependudukan yang rusak atau hilang.
- Mendukung program transformasi digital dan smart city yang dicanangkan oleh pemerintah.
Persyaratan dan Cara Membuat KTP Digital
-
Persyaratan
Sebelum membuat KTP Digital, terdapat beberapa syarat yang perlu kamu penuhi. Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat KTP Digital:
-
- Memiliki KTP Elektronik (e-KTP) : Sebagai persyaratan utama, kamu harus memiliki KTP Elektronik yang sudah terdaftar.
- Memiliki E-mail Pribadi yang Masih Aktif : Kamu perlu memiliki alamat e-mail yang masih aktif untuk mendaftar dan mengaktivasi KTP Digital.
- Memiliki Smartphone : Aplikasi IKD untuk membuat KTP Digital hanya tersedia untuk pengguna smartphone berbasis Android dan iOS (Iphone).
-
Cara Membuat KTP Digital
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KTP Digital melalui aplikasi IKD:
-
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Play Store atau Apple App Store : Langkah pertama adalah mengunduh atau download aplikasi IKD yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Google Play Store dan Apple App Store di smartphone kamu.
- Buka aplikasi IKD dan isi data diri : Setelah mengunduh aplikasi IKD, buka aplikasi tersebut di smartphone kamu. Isi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, dan nomor handphone. Klik tombol verifikasi data untuk melanjutkan proses.
- Verifikasi wajah : Untuk melanjutkan proses pendaftaran, kamu perlu melakukan verifikasi wajah dengan menggunakan fitur face recognition pada aplikasi. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan wajah.
- Scan QR Code : Setelah berhasil melakukan verifikasi wajah, kamu perlu melakukan scan QR Code yang dapat diperoleh di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Kunjungi petugas operator di Dinas tersebut untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
- Aktivasi KTP Digital : Setelah mendapatkan kode QR, cek e-mail yang telah kamu daftarkan pada langkah sebelumnya. Di e-mail tersebut, kamu akan menerima 6 digit PIN yang digunakan untuk aktivasi KTP Digital di aplikasi IKD. Klik tombol aktivasi dan masukkan kode aktivasi atau PIN yang diterima beserta kode captcha di kolom yang tersedia. Klik tombol aktifkan untuk mengaktifkan KTP Digital.
- Masuk ke aplikasi IKD : Setelah berhasil mengaktifkan KTP Digital, kamu dapat masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi. Selamat, KTP Digital kamu berhasil dibuat!
Itulah cara membuat KTP Digital dan syarat-syaratnya. Dengan KTP Digital, kamu dapat dengan mudah mengakses data kependudukan melalui smartphone kamu. Selamat mencoba!