Legalitas apa yang sudah kamu miliki untuk membuka usaha? Jika kamu sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pastikan tidak melewatkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Dengan adanya SIUP, usaha yang kamu jalankan memiliki legalitas hukum yang kuat, memudahkan melakukan peminjaman modal ke Bank, mendapakan perhatian yang lebih dari pemerintah dan meningkatkan kepercayaan kepada konsumen.

Apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan?
SIUP merupakan surat izin dari Pemerintah daerah bagi perusahaan atau badan skala kecil hingga besar yang melaksanakan kegiatan perdagangan. Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan tergantung dengan skala usaha:
- Perusahaan kecil dan menengah:Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama Menteri.
- Perusahaan besar: Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama Menteri.
4 Jenis SIUP dan Ketentuannya
Selain memengaruhi pengajuan SIUP, skala usaha juga menentukan jenius SIUP yang akan diambil.
- Usaha Mikro
SIUP usaha mikro adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki modal atau kekayaan dengan netto lebih dari Rp50 juta dan maksimal Rp 500juta.
- Usaha Kecil
SIUP usaha kecil adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang diberikan pada pemilik badan usaha dengan kekayaan modalnya mulai dari Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta.
- Usaha Menengah
SIUP usaha menengah adalah jenis Surat Izin Usaha Perdagangan yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modal antara Rp500 juta hingga maksimal Rp10 milyar.
- Usaha Besar
SIUP usaha besar adalah jenis Surat Izin Usaha Perdagangan yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modalnya mencapai lebih dari 10 milyar.
Untuk mengetahui skala mana usaha yang kamu jalankan, kamu bisa menggunakan rumus di bawah ini:
- Formula yang digunakan jika tidak memiliki aset tanah dan bangunan :
Total nilai aset usaha – Total utang usaha
- Formula yang digunakan untuk menghitung kekayaan bersih :
Total nilai aset usaha – Total utang usaha – Nilai aset usaha berupa tanah dan bangunan
Persyaratan Apa saja yang Dibutuhkan?
Dalam membuat SIUP, kamu harus mulai menyiapkan dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan di antaranya:
- Mengisi formular pemohonanan SIUP
- Fotokopi identitas diri atau KTP
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi NPWP
- Surat perjanjian sewa-menyewa tanah (bila tanah atau bangunan usaha adalah tanah sewa).
- Fotokopi KTP pemilik tanah yang disewa.
- Pas foto berwarna 3×4 sebanyak dua lembar.
- Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu satu tahun.
- Laporan neraca perusahaan
- Materai 10.000
Persyaratan di atas digunakan untuk perorangan. Sedangkan untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk) terdapat tiga tambahan di antaranya:
- Fotokopi Akta Notaris
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
Kategori bisnis Koperasi, terdapat 4 Tambahan:
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Fotokopi Akta Pendirian Koperasi
- Susunan kepengurusan
- Surat perizinan lain
Kategori bisnis Perseroan Terbatas (PT), terdapat 6 tambahan:
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Fotokopi Akta Pendirian
- Surat Izin Gangguan (HO)
- Surat Izin Prinsip (SIP)
Bagaimana Cara Membuat SIUP melalui Online?
Pembuatan SIUP yang paling mudah sekarang bisa melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengurusan melalui sistem ini akan diteruskan ke Pemerintah Daerah hingga diterbitkannya.
Syarat paling utama untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan melalui sistem OSS adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk cara membuat NIB dan mengetahui manfaatnya, kamu bisa membaca artikel ini.
- Buka situs OSS https://oss.go.id/portal
- Buatlah atau daftar akun dan log in jika sudah memiliki akun
- Pilih ‘Perizinan Berusaha’
- Untuk PT : data perusahaan akan terisi otomatis
- Untuk CV, Koperasi, perseorangan: pengisian data dilakukan secara manual. Ikuti intruksi di layar atau klik tambah
- Isi formulir:
- Data Perusahaan
- Pemegang saham
- Kepemilikan modal
- Nilai investasi
- Rencana penggunaan tenaga kerja
- Klik menu ‘permohonan berusaha’ dan pilih Akta
- Klik pada notifikasi ‘Informasi validasi KSWP dan NPWP kemudian proses
- Setelah halaman berpindah ke form permohonan. Pastikan semua data yang terisi sudah benar. Pada Komitmen Izin Usaha dan izin komersial berikan centang biru.
Proses pembuatan SIUP sudah selesai tinggal menunggu diterbitkan. Proses biasanya memakan waktu hingga 2 minggu jam kerja dari waktu permohonan.
Berapa Lama Surat Izin Usaha Perdagangan Berlaku?
Proses pembuatan SIUP hanya akan rumit diawal. Pasalnya Surat Izin Usaha Perdagangan ini berlaku seumur hidup atau selama usaha berlangsung. Hanya saja harus tetap diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Berapa Biaya Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan?
Proses pembuatan SIUP tidak dikenakan biaya sepeserpun. Apabila kamu diminta biaya atau retribusi dapat melaporkannya ke www.lapor.go.id.
Bagaimana, sudah jelaskah Langkah pembuatan SIUP ini? Dengan membuat SIUP usaha yang kamu jalankan aman dan bisa lebih berkembang.