Memiliki bisnis dengan legalitas hukum di zaman sekarang sudahlah mudah. Jika dulu sebelum membuka usaha, kamu harus membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kini hal itu tersebut sudah tidak berlaku.
Perubahan Peraturan pada Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan tahapan akhir berupa dokumen yang menunjukkan pencatatan resmi bahwa badan usaha atau perusahaan telah terdaftar badan usahanya di Pemerintah. Siapa saja yang wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)?
- Perseroan Terbatas
- CV
- Firma
- Perseorangan
- Perusahaan Asing yang memiliki kantor pusat dan cabang di wilayah Indonesia.
Ada juga perusahaan yang tidak mengharuskan memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di antaranya:
- Yayasan atau Komunitas
- Pendidikan Formal dan Non Formal
Semula ketentuan badan usaha harus memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tertulis dalam Permendag No. 37/M tahun 2007 dan juga Undang-Undang Nomo 3 tahun 1982.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha)
Dilansir dari HukumOnline.com, SIUP dan TDP kini memang sudah tidak berlaku lagi untuk legalitas hukum pembuatan PT, CV, atau badan usaha lainnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 116 UU Cipta Kerja, UU 3/1982 yang menyatakan bahwa Tanda Daftar Perusahaan (TDP) telah dicabut atau tidak berlaku lagi.
Namun, bukan berarti tidak ada legalitas hukum yang harus dibuat. Untuk mengganti TDP, kamu harus tetap membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya.

Penggantian TDP dengan NIB ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Selain sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Induk Berusaha (NIB) juga merupakan pengganti dari:
- Angka Pengenal Impor (API)
- Akses Kepabeanan
Apa yang Akan Terjadi Jika Sudah Memiliki TDP tapi Tidak Memiliki NIB?
Apabila sebelum perubahan sudah memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tapi sekarang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), berdasarkan Pasal 104 PP 24/2018 jika sebagai pelaku usaha kamu sudah memiliki izin usaha misalkan SIUP dan juga TDP dan masih berlaku, kamu tidak perlu mendaftarkan perizinan di OSS untuk mendapatkan NIB.
Akan tetapi jika usaha yang dijalankan akan melakukan pengembangan atau melakukan perdagangan ekpor dan impor barang, kamu harus melakukan pendaftaran atau perubahan data ke OSS untuk mendapatkan NIB.
Tidak ada jeratan hukum untuk pelaku usaha yang tidak membuat NIB, hanya saja kamu tidak akan mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Keuntungan yang bisa didapat antara lain:
- Dapat mengakses sertifikasi halal
- Mengurus permohonan PIRT atau BPOM
- Bisa mendapatkan pembiayaan dari Pemerintah
Berdasarkan Pasal 6 Ayat 3 PP 24/2018 daftar pelaku usaha selain perorangan yang berhak membuat NIB antara lain:
- Badan Layanan Hukum
- Lembaga Penyiaran
- Koperasi
- Perseroan Terbatas
- Perusahaan Umum
- Perusahaan Umum Daerah
- Badan Usaha yang Didirikan Yayasan
- Persekutuan Perdata
- CV
- Lembaga Penyiaran
Berapa Biaya yang Harus Dikeluakan?
Pembuatan NIB sama sekali tidak dipungut biaya. Kamu harus berhati-hati saat menulis alamat websitenya. Jangan sampai menuju website jasa pembuatan NIB karena akan dikenakan biaya Rp100.000 hingga Rp300.000.
Pembuatan Nomor Induk Berusaha juga tidak membutuhkan waktu yang lama, setelah semua peryaratan masuk, kamu bisa menunggu NIB dalam beberapa menit kemudian.
Bagaimana Cek Nomor Induk Berusaha?
Untuk melihat status NIB usaha kamu atau perusahaan orang lain caranya mudah sekali, kamu hanya perlu mengakses https://nswi.bkpm.go.id. Pilih menu tracking kemudian masukkan nomor NIB. Maka status perusahaan akan muncul.
Untuk mengetahui lebih jelas bagaimana pembuatan Nomor Induk Berusaha dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan, kamu bisa membaca artikel berikut.
Jadi, jangan dijadikan alasan lagi ya untuk tidak mengurus legalitas hukum karena semua bisa dilakukan secara online dan mudah. Selain itu, OSS akan memberikan kepastian, kemudahan, kecepatan dan tranpartasi.