Bagi masyarakat yang memeluk agama Islam perkara halal dan haram sesuatu yang krusial apalagi makanan dan minuman. Maka dari itu, untuk menjamin produk terhindar dari bahan-bahan yang diharamkan, membuat rasa aman dan nyaman konsumen muslim dibutuhkan sertifikasi halal MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Apa itu Sertifikasi Halal MUI?
Di Indonesia, segala produk yang beredar dan diperjual belikan terkecuali produk haram harus memiliki jaminan produk halal. Aturan itu sudah tercantum pada Undang-Undang No.3 tahun 2014.
Jadi, apa sih sebenarnya sertifikat halal MUI itu? Sertifikat ini dikeluarkan atau diatur oleh Majelis Ulama Indonesia untuk menyatakan bahwa suatu poduk tidak mengandung unsur haram. MUI akan memastikan bahwa unsur kandungan dan prosesnya dilakukan sesuai ajaran agama Islam.
Selain produk, jasa juga harus memiliki sertifikasi halal MUI. Menurut Pasal 68 PP No. 31 tahun 2019 berikut ini barang dan jasa yang harus bersertifikasi halal, di antaranya:
- Barang
-
- Kosmetik
- Produk kimiawi
- Produk biologi
- Produk rekayasa
- Obat
- Makanan dan Minuman
- Barang berupa aksesoris, peralatan rumah tangga, kemasan makanan, alat tulis dan terbuat dari atau mengandung unsur hewan.
- Jasa
-
- Penyembelihan
- Penyimpanan
- Pengemasan
- Pendistribusian
- Penjualan
- Penyajian
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertfikat Halal MUI?
Prosedur pembuatan halal juga tergantung dengan kemana produk tersebut dipasarkan. Dalam negeri atau luar negeri. Untuk detailnya kamu bias mengunjungi situs https://www.halalmui.org.
Di bawah ini merupakan prosedur permintaah sertifikasi halal MUI dalam negeri melalui https://e-lppommui.org/new/:
- Mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diadakan oleh LPPOM MUI.
- Menerapkan SJH dan menyiapkan data sertifikasi halal
- Pengajuan permohonan STTD ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
- Melakukan pendaftaran ke LPPOM MUI secara online dengan sistem CEROL-SS23000 melaui situs www.e-lppommui.org
- Melakukan registrasi halal
- Membayar biaya registrasi halal
- Mengnggah data dan persyaratan sertifikasi halal
- Monitoring pre-audit
- Membayar biaya akad
- Pengajuan jadwal audit dan dok. Travel
- Monitoring post-audit
- Monitoring fatwa
- Download sertifikat
Apa Syarat untuk Sertifikasi Halal MUI?
Menyiapkan dokumen permohonan sertifikat halal memang terkesan rumit. Namun dibandingkan dengan keuntungan yang akan didapat, hal tersebut tidak sebanding.
- Nomor Induk Berusaha atau NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV
- Fotokopi KTP
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi sertifikat penyelia halal
- Manual SJH bagi pendaftar baru atau pengembangan dengan status perpanjangan.
- Pernyataan bahwa produk tidak mengandung babi atau turunannya.
- Daftar alamat produksi, kantor pusat, dapur eksternal, Gudang.
- Sertifikat penerapan sistem mutu atau keamanan produk.
Jika usaha kamu di bidang Rumah Potong Hewan, ada tiga tambahan dokumen yang harus disiapkan:
- Metode penyembelihan
- Nama penyembelih
- Metode stunning
Bagaimana Cek Produk Halal?
Sebelum membeli suatu barang atau menggunakan jasa, kamu harus pastikan logo atau sertifikat yang dimiliki asli. Jika masih ragu kamu bisa melakukan pengecekan melalui Halal MUI baik dengan mengakses situs, telepon call center ataupun mengunduh aplikasi Halal MUI. Yang paling mudah melalui aplikasi Halal MUI karena terdapat barcode. Jadi kamu hanya perlu scan barcode dan informasi terkait produk atau jasa tersebut sudah tersedia.
Biaya Sertifikat Halal MUI
Dalam bagian proses pembuatan sertifikat halal sudah dituliskan bahwa kamu harus mengeluarkan biaya untuk registrasi dan akad. Untuk biayanya sendiri tergantung dari skala usaha yang dimiliki.
- Level A : Termasuk dalam kategori industri besar dengan kriteria memiliki lebih dari 20 karyawan, biaya yang harus dikeluarkan berkisar Rp2 juta hingga Rp3,5 juta.
- Level B : Termasuk dalam kategori industri kecil yang memiliki karyawan 10-20 orang. Biaya yang harus dikeluarkan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
- Level C : Untuk industri rumahan yang memiliki karyawan kurang dari 20 orang. Biaya yang dikeluarkan Rp1 juta tapi belum termasuk dengan biaya auditor, registrasi dsb.
Untuk informasi terkait biaya atau perubahan sewaktu-waktu, kamu bisa mengirimkan email ke bendaharalppom@halalmui.org.
Masa Kadaluarsa Sertifikat Halal
Setelah mendapatkan sertifikat halal kamu berhak menggunakan sertifikat dan logo untuk kepentingan usaha. Misalkan menaruh logo halal pada packaging produk ataupun toko. Namun, hal tersebut bisa dilakukan jika sertifikat masih aktif.
Berdasarkan Ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor Kep-49/DHN-MUI/V/2021 masa berlaku sertifikasi halal yang awalnya 2 tahun menjadi 4 tahun. Terhitung dari tahun penerbitan oleh BPJPH.
Untuk proses pembaruan masih melalui aplikasi CEROL. Kemudian setelah pendaftaran atau login kamu pilih opsi pembaruan. Lakukan pembaruan sertifikat halal MUI 3 bulan sebelum masa kadaluarsa. Untuk biaya pembaruan masih sama dengan biaya pembuatan.
Jika aktif dalam kelompok atau organisasi bisnis atau UMKM, kamu bisa berkesempatan mendapatkan sertifikat halal dari MUI secara gratis. Biasanya hal tersebut difasilitasi oleh Dinas Perdagangan dan Industri oleh Kota setempat.