Kamu pasti sudah tidak asing dengan kata BPOM. Saat mau membeli obat ataupun kosmetik pasti si penjual akan mengatakan bahwa produk tersebut sudah memiliki izin edar BPOM. Bahkan seringkali pemerintah melakukan razia langsung ke para pedagang dan tak segan-segan untuk memberhentikan perdagangannya. Mengapa ya izin BPOM itu penting? Apakah produk usaha kamu juga harus memiliki izin BPOM?
Apa itu BPOM?
BPOM itu sendiri merupakan singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Izin BPOM ini akan memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen ketika menggunakan produk. Produk-produk yang perlu mendapatkan izin edar Badan POM di antaranya produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika. Produk pangan pun ada yang harus memiliki izin edar Badan POM dan ada juga yang tidak diperbolehkan.
- Produk Pangan yang Tidak Memerlukan BPOM
-
- Pangan olahan yang diproduksi skala industri rumah tangga
- Memiliki masa simpan kurang dari tujuh hari
- Produk impor dalam jumlah kecil untuk tujuan konsumsi pribadi atau sample
- Pangan olahan yang tidak dijual langsung ke konsumen akhir
- Olahan siap saji
- Produk Pangan yang Harus Memerlukan BPOM
-
- Pangan fortifikasi;
- Pangan SNI wajib;
- Pangan program pemerintah;
- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
- BTP (Badan Tambahan Pangan) seperti pengawet, perasa, pewarna, dan lain-lain
Izin edar Badan POM juga memiliki jenis label yang berbeda sesuai dengan kategori produk. Di antaranya jenis label SP, MD, dan ML.
- BPOM label SP :SP atau Sertifikat Penyuluhan diberikan oleh Dinas Kesehatan untuk UKM (Usaha kecil Menengah).
- BPOM label MD : MD atau Makanan Dalam diberikan oleh Lembaga BPOM untuk perusahaan besar yang memproduksi suatu produk baik makanan atau minuman dan memenuhi kualifikasi syarat BPOM.
- BPOM label ML : ML atau Makanan Luar, produk yang diperjual belikan di Indonesia dan datang dari luar negeri serta memenuhi syarat memiliki BPOM. Label ini dikeluarkan oleh Lembaga BPOM.
Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Badan POM?
Dikutif dari website Badan POM, jika kamu akan mengajukan izin e-sertifikasi Badan POM, harus memiliki NIB dan izin usaha. Kemudian melengkapi data proyek pada Sistem OSS BKPM terlebih dulu di antaranya:
- Data nilai investasi di masing-masing KBLI 5 digit;
- Jenis kegiatan (agar dipilih : utama/pendukung/kantor administrasi);
- Apakah lokasi proyek ini memiliki NPWP berbeda dengan Kantor Pusat ? (agar dijawab: ya/tidak)
- Nama penanggung jawab proyek, untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu direktur perusahaan; dan
- Status lahan (agar dipilih : sewa/bukan sewa)
- List Produk/Jasa agar diisi sesuai dengan bentuk sediaan yang akan diajukan di Badan POM;
Setelah itu kamu bisa mulai mengunjungi situs aplikasi Badan POM https://e-sertifikasi.po.go.id/ kemudian ikuti Langkah-langkah berikut ini:
- Cara Registrasi Izin Badan POM
-
- Pilih opsi Registrasi Baru
- Isi formulir pendaftaraan perusaaan yang tersedia, mulai dari data usaha, data penganggung jawab, dan data user
- Klik Halaman Selanjutnya
- Masukkan data Pemeriksaan Sarana Bangunan (BPOM) yang dimiliki oleh pabrik
- Unggah berkas-berkas persyaratan
- Tunggu hasil pemeriksaan
Bila hasil verifikasi dinyatakan benar dan lengkap, maka akan menerima notifikasi email yang berisi User ID dan Password untuk mendaftarkan produk pangan.
- Daftar BPOM Produk Dalam Negeri
-
- Login aplikasi e-registration dengan memasukkan User ID dan Password sesuai dengan data yang diterima dalam email
- Setelah muncul halaman utama aplikasi e-registration, pilih menu Registrasi > Pengajuan Dokumen > Baru untuk dapat mengisi data registrasi produk yakni bahan bak, hasil analisa, informasi nilai gizi, dan klaim produk
- Unggah berkas sesuai persyaratan
- Kirim berkas fisik ke alamat Badan POM
- Tunggu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label Bayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB)
- Unggah bukti pembayaran Tunggu validasi dari pihak Badan POM
Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan terbit Kirim tambahan berkas yang diminta ke kantor Badan POM Proses terbitnya Nomor Izin Edar (NIE) selama 30 hari kerja sejak pendaftaran.
Bagaimana Cara Cek Nomor BPOM?
Kamu bisa mengunjungi situs https://cekbpom.pom.go.id. Kemudian ikuti Langkah-langkah di bawah ini:
- Cari produk berdasarkan nomor registasi/ nama produk/ merek/jumlah dan kemasan/bentuk kesediaan/ komposisi/ nama pendaftar
- Tuliskan pada kolom sesuai dengan pencarian
- Klik Cari
Berapa Biaya Pendaftaran BPOM?
Pembayaran dilakukan saat proses pendaftaran online. Selain biaya sertifikasi, kamu juga harus menyiapkan dana untuk biaya konsultan pendamping proses sertifikasi Good Manufacturing Practice (GMP) dan biaya sertifikasinya. Kisaran biaya sertifikasi Rp8 – 10 juta belum termasuk biaya konsultan.
Kamu juga harus benar-benar menyiapkan persyaratan agar tidak terjadi penolakan. Apabila permohonan sertifikasi Badan POM ditolak, biaya tidak dapat kembali.
Walaupun prosesnya rumit dan biaya yang dikeluarkan tergolong besar, demi kemajuan bisnis yang dimiliki hal tersebut patut kamu perjuangkan. Demi kenyamanan kamu sebagai pemilik usaha dan juga konsumen.