Bisnis yang sedang kamu jalankan berada di bidang ekspor atau impor? Namun terkendala dengan legalitas? Mungkin hambatan kamu berada di Nomor Induk Berusaha (NIB).
Nomor Induk Berusaha merupakan bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Nomor Induk Berusaha (NIB) berbentuk 13 digit angka acak yang dilengkapi pengaman dan tanda tangan elektronik. Nomor Induk Berusaha (NIB) dikeluarkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission).

Apa Keuntungan Jika Memiliki Nomor Induk Berusaha?
Menurut Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, pelaku usaha yang sudah memiliki NIB dapat mengakses sertifikasi halal baik dari PIRT atau BPOM, dan bisa mendapatkan pembiayaan dari Pemerintah.
Apa Fungsi dari Nomor Induk Berusaha?
Sebagai salah satu perizinan usaha, sebagai pelaku usaha bisnis yang kamu jalankan berarti sudah mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, jika kamu sudah memiliki NIB berarti kamu sudah mendapatkan hal-hal di bawah ini:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API) jika bisnis yang dijankan dibidang impor
- Akses Kepabeanan untuk kegiatan ekspor dan impor
Selain mendapatkan manfaat-manfaat di atas, saat pembuatan NIB, kamu akan mendapatkan beberapa dokumen pendaftaran lainnya:
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja
- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiscal
- NPWP Badan atau perorangan
Pelaku Usaha Apa Saja yang Harus Memiliki Nomor Induk Berusaha?
Berdasarkan Pasal 6 Ayat 3 PP 24/2018 daftar pelaku usaha selain perorangan yang berhak membuat Nomor Induk Berusaha antara lain:
- Badan Layanan Hukum
- Lembaga Penyiaran
- Koperasi
- Perseroan Terbatas
- Perusahaan Umum
- Perusahaan Umum Daerah
- Badan Usaha yang Didirikan Yayasan
- Persekutuan Perdata
- CV
- Lembaga Penyiaran
Bagaimana Mendapatkan Nomor Induk Berusaha?
Untuk memperoleh NIB caranya mudah sekali, kamu cukup mengakses https://oss.go.id. Berikut tahapannya:
- Klik tombol login (sebelumnya lakukan dulu pendaftaran)
- Klik perizinan mikro lalu klik lanjutkan
- Klik tombol pengajuan baru
- Ikuti dan isi sesuai data yang diminta
- Klik tombol simpan dan lanjutkan
- Klik tombol tambah data
- Lengkapi data sesuai formular
- Klik tombol simpan data usaha
- Klik data usaha dan proses NIB
- Klik Lanjutkan
- Klik pada tombol NIB. Kamu bisa mengunduhnya.
Berapa Biaya Pembuatan Nomor Induk Berusaha?
Pembuatan NIB sama sekali tidak dipungut biaya. Kamu harus berhati-hati saat menulis alamat websitenya. Jangan sampai menuju website jasa pembuatan NIB karena akan dikenakan biaya Rp100.000 hingga Rp300.000.
Apa Saja Syarat Membuat Nomor Induk Berusaha?
- Untuk Perorangan
- Scan KTP
- Scan NPWP Pribadi Pemilik atau Penanggung Jawab
- Untuk Badan Usaha
- Akte Pendirian PT/CV
- SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham
- Scan NPWP Badan Hukum
- Scan KTP dan NPWP Penanggung Jawab
Bagaimana Cek Nomor Induk Berusaha?
Untuk melihat status Nomor Induk Berusaha usaha kamu atau perusahaan orang lain caranya mudah sekali, kamu hanya perlu mengakses https://nswi.bkpm.go.id. Pilih menu Tracking kemudian masukkan nomor NIB. Maka status perusahaan akan muncul.
Apabila terdapat kesalahan pengisian data atau akan melakukan pembaruan data, kamu dapat merubahnya melalui website OSS tersebut. Bagian data yang tidak dapat diubah yakni anggaran dasar perusahaan.