Di Indonesia kita memiliki suatu standar khusus untuk menilai kelayakan produk penjualan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Standar tersebut dinamakan SNI (Standar Nasional Indonesia). Standar ini ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional Indonesia dan menjadi satu-satunya standar yang berlaku secara nasional. Untuk setiap barang yang telah melalui proses pengujian standar dan dinyatakan memenuhi syarat maka akan diberikan label atau stampel SNI. Tanda ini menjamin bahwa suatu produk bisa dinyatakan layak dan kualitasnya memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
[article_cta title=”Mulai Jualan Online dengan LummoSHOP!” description=”Dengan website toko online yang lengkap dan praktis, tidak ada lagi penghalang untuk optimalkan peluang pertumbuhan bisnismu.” primary_cta_text=”Mulai Sekarang” primary_cta_link=”https://web.lummoshop.com/login/?lp=cara-mengajukan-permohonan-dan-mendapatkan-sni” secondary_cta_text=”Unduh LummoSHOP” secondary_cta_link=”https://link.lummoshop.com/j3ie14617rb”][/article_cta]Selain menjamin kelayakan produk itu sendiri. Dengan memiliki label sertifikat SNI maka sebuah produk juga akan mendapatkan beberapa keuntungan lain seperti, memiliki kualitas nasional. Hal tersebut dapat membuat produk kamu mampu berkompetisi dengan produk serupa yang ada di pasar. Kualitas produk yang berstandar SNI pun dapat menjamin kamu memiliki dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk kamu. Serta, melalui pengujian kualitas, produk dengan label SNI juga akan diuji secara berkala setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kesesuaian kualitas produk tersebut.
Stampel SNI menjadi penting jika mengingat banyaknya ragam jenis produk yang ada di sekitar kita, jumlahnya hampir tak terbatas dan sangat banyak. Mulai dari makanan, minuman, pakaian, benda elektronik, dan masih banyak lagi kategori atau jenis produk lainnya. Apalagi pada bisnis online. Pasti akan sulit memastikan bagus atau tidaknya kualitas sebuah produk karena hanya melihat hanya melihat foto produknya saja.
Apa Manfaat SNI?
Stempel SNI adalah jawaban bagaimana cara kita untuk memastikan itu semua. Bagaimana caranya mengetahui kualitas serta keamanan barang yang kita gunakan atau konsumsi sehari-hari. Stempel SNI adalah standar tertentu yang menentukan suatu produk aman untuk digunakan.
Dengan terjaminnya kelayakan kualitas suatu produk, maka otomatis akan ada beberapa beberapa dampak positif seperti:
- Keamanan terjamin bagi konsumen dalam menggunakan produk
- Meningkatkan daya saing produk dibandingkan produk sejenis lainnya
- Meningkatkan kepercayaan konsumen dalam membeli dan menggunakan produk
- Memastikan produsen menghasilkan produk dengan kualitas yang baik
- Melindungi hak dan kewajiban produsen dalam proses produksi dan pemasaran
Cara Mengurus dan Mendapatkannya
Sayangnya, saat ini masih banyak pebisnis yang belum memahami pentingnya sertifikasi SNI serta belum memahami cara-cara untuk mendapatkan label SNI pada produknya. Berikut adalah cara untuk mengurus dan mendapatkan label ini:
-
Isi Formulir Permohonan SPPT SNI
Formulir permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SNI) adalah hal pertama yang wajib kamu isi. Berikut adalah beberapa dokumen yang harus kamu siapkan dalam mengisinya:
Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang sudah dilegalisasi. Bisa kamu dapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM)
Sertifikat dari LSSM negeri asal produk (jika produk diimpor dari luar negeri)
-
Verifikasi Permohonan
Verfikasi permohonan dilakukan oleh LSPro-Pustan. Beberapa hal yang diverifikasi:
-
- Jangkauan lokasi audit
- Kemampuan memahami bahasa setempat.
Biasanya proses memakan waktu 1 hari dan kamu akan mendapatkan invoice rincian pembayaran.
-
Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Di tahap ini kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu akan diperiksa. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Jika ada ketidaksesuaian, maka wajib melakukan koreksi n dalam waktu maksimal dua bulan.
-
Pengujian Sampel Produk
Dalam prosesnya, Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut.
Proses pengujian ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian. Kemudian sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja. Bila ternyata hasilnya belum sesuai, kamu akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai, lalu dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.
-
Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon harus segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan, permohonan SPPT SNI ditolak.
-
Keputusan Sertifikasi
Setelah selesai melaksanakan semua proses di atas, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.
-
Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan setelah rapat panel usai. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi: kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.
[article_cta title=”Mulai Jualan Online dengan LummoSHOP!” description=”Dengan website toko online yang lengkap dan praktis, tidak ada lagi penghalang untuk optimalkan peluang pertumbuhan bisnismu.” primary_cta_text=”Mulai Sekarang” primary_cta_link=”https://web.lummoshop.com/login/?lp=cara-mengajukan-permohonan-dan-mendapatkan-sni” secondary_cta_text=”Unduh LummoSHOP” secondary_cta_link=”https://link.lummoshop.com/j3ie14617rb”][/article_cta]Jika semua ketentuan itu terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon. Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007 telah mengatur biaya pengurusan SNI tecantum dengan perkiraan biaya sekitar Rp10-40 juta.