Salah satu legalitas hukum yang harus kamu penuhi jika memiliki usaha dibidang pengolahan makanan yakni PIRT atau SPP-IRT. Selain PIRT, label halal MUI dan BPOM untuk produk tertentu harus dimiliki untuk pengembangan usaha. Untuk manfaat memiliki izin PIRT sendiri di antaranya:
- Legal diedarkan
- Produk dipercaya oleh konsumen
- Produk memberikan jaminan keamanan untuk konsumen
- Meningkatkan penjualan
- Jangkauan penjualan lebih luas, dapat dimasukkan ke ritel besar.
Jika kamu belum memilikinya, artikel ini akan membantu bagaimana Langkah membuat SPP-IRT dan mengetahui syarat-syarat pembuatannya.

Apa itu izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)?
PIRT atau lebih jelasnya SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga) merupakan izin edar yang dikeluarkan oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Kesehatan atas suatu produk pangan yang memenuhi persyaratan dan peredaran produk pangan. Nyatanya, tidak semua olahan makanan harus memerlukan SPP-IRT atau izin PIRT, di antaranya:
- Produk pangan yang memiliki masa simpan kurang dari 7 hari
- Produk yang diimpor dalam jumlah kecil
- Produk digunakan sebagai bahan baku
- Produk pangan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung ke konsumen
- Produk pangan diolah dan dikemas dihadapan pembeli
- Pangan siap saji

Produk olahan pangan yang harus memiliki SPP-IRT atau izin PIRT di antaranya:
- Hasil Olahan Daging Kering
-
- Abon
- Dendeng
- Paru goreng kering
- Kerupuk kulit
- Hasil Olahan Ikan Kering
-
- Abon
- Cumi kering
- Ikan asin
- Terasi
- Empek empek kering
- Presto ikan
- Hasil Olahan Unggas Kering
-
- Telur asin
- Rendang telur
- Ceker goreng
- Usus goreng
- Sayur Asin dan Sayur Kering
-
- Jamur Asin / Kering
- Sayur Asin Kering
- Sayur Kering
- Keripik / Criping Sayur
- Hasil Olahan Kelapa
-
- Kelapa Parut Kering
- Nata de Coco
- Geplak
- Tepung dan hasil olahannya
-
- Kue Brem
- Kue Kering
- Makaroni
- Mie Kering
- Minyak dan Lemak
-
- Minyak Kedele
- Minyak Kacang
- Minyak Bunga Matahari
- Minyak Zaitun
- Minyak Sawit
- Selai, Jeli, dan sejenisnya
-
- Jeli Agar
- Jeli Bubuk Rasa Buah
- Jeli Rumput Laut
- Jeli Lidah Buaya
- Marmalad
- Gula, Kembang Gula, dan Madu
-
- Gula Pasir (Bukan rafinasi)
- Gula Semut
- Kembang Gula / Permen
- Kembang Gula / Permen Susu
- Kopi, The, Coklat Kering dan campurannya
-
- Kopi Biji Kering / bubuk
- Teh / Teh Hijau
- The Rosela
- Bumbu
-
- Bawang Goreng
- Cuka Makan (cuka buah apel/anggur dll)
- Kecap Asin / Manis
- Saos Cabe
- Saos Tomat
- Rempah-rempah
-
- Cengkeh Kering / Pasta / Bubuk
- Jahe Kering / Pasta / Bubuk
- Kunyit Kering / Pasta / Bubuk
- Jintan
- Kayu Manis
- Minuman ringan dan serbuk
-
- Minuman Kopi / Campur
- Minuman Kunyit Asam
- Minuman Lidah Buaya
- Minuman Rumput Lau
- Hasil olahan buah
-
- Buah Kering
- Lempok Buah (Durian dll)
- Asinan Buah
- Buah Kering
- Hasil olahan biji-bijian dan umbi
-
- Rengginang / Batiah
- Bekatul
- Bingka Ubi
- Carang Mas / Kue Keremes Ubi Jalar / Ceker Ayam
- Jipang / Kipang Beras ketan
- Berondong Jagung
- Berondong Beras Ketan
- Olahan es
-
- Es Stik / Es Lilin
- Es Goyang / Es loly
- Es Puter
- Es Mambo
- Es Hunkue
Langkah-Langkah Membuat SPP-IRT
- Melakukan pendaftaran melalui http://sppirt.pom.go.id pastikan kamu sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Mengikuti penyuluhan pangan di Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
- Memiliki nilai evaluasi minimal 60 / cukup
- Pemeriksaan sarana oleh District Food Inspector (DFI) Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
- Dinas memberikan rekomendasi penerbitan SPP-IRT jika lulus PKP dan penilaian saranan mendapatkan level I/II
- Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) menerima SPP-IRT dari penerbitan DPM-PTSP
Kamu dapat melakukan perpanjangan izin PIRT melalui http://sppirt.pom.go.id 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Masa berlaku SPP-IRT adalah 5 tahun sejak diterbitkan.
Apa Saja Syarat Membuat SPP-IRT?
SPP-IRT atau PIRT dapat dibuat oleh pelaku usaha perseorangan atau badan usaha seperti PT, CV, Firma dan juga Yayasan. Jika memiliki lebih dari satu lokasi usaha, kamu harus membuat atau mengurus SPP-IRT sesuai dengan lokasi usaha. Kemudian kamu harus menyiapkan data pangan yang meliputi:
- Nama Jenis Pangan
- Jenis Kemasan
- Nomor Urut Produk yang Diproduksi oleh IRTP
Melansir Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, beberapa syarat yang diperlukan untuk mengurus SPP-IRT adalah sebagai berikut:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
- Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan tempat pembuatan olahan produk pangan dalam kondisi bersih dan higienis.