Untuk memiliki usaha yang terpercaya dan terdaftar di Pemerintah, kamu harus memiliki berbagai legalitas salah satunya surat izin prinsip (SIP). Surat ini disebut juga dengan surat izin pemanfaat ruang.
Apa itu Surat Izin Prinsip (SIP)?
Surat yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang harus dimiliki oleh setiap investor jika ingin memulai/membuka usaha/menanamkan modal di Indonesia. Pengurusan oleh BKPM apabila pemegang saham terdiri Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia.
Surat Izin Prinsip sudah memiliki payung hukum yang sah yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
Jenis-Jenis dan Manfaat Surat Izin Prinsip (SIP)
SIP tidak hanya berhubungan dengan investasi atau modal. Beberapa hal di antaranya membutuhkan SIP, seperti:
- Izin Prinsip Perluasan: apabila perusahaan memerlukan pengembangan perusahaan
- Izin Prinsip Perubahan: apabila ada perubahan rencana investasi semula atau realisasi yang ada
- Izin Prinsip Merger: apabila ingin menyatukan dua perusahaan atau lebih menjadi satu.
Berapa Lama Waktu Pembuatan Surat Izin Prinsip (SIP)?
Durasi waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SIP tergantung dengan jenis surat dan Lembaga yang mengurusnya. Umumnya 3 hari kerja hingga 14 hari kerja.
Apa Syarat Membuat Surat Izin Prinsip (SIP)?
Syarat-syarat tiap jenis usaha berbeda yakni dibedakan berdasarkan PT dan perusahaan yang belum berbentuk badan.
- Perusahaan PT
-
- Mengisi formulir Izin Prinsip dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh semua calon pemegang saham
- Fotokopi calon pemegang saham
- Nama dan data diri pimpinan tertinggi perusahaan
- Nama perusahaan
- Fotokopi akta pendirian
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotokopi NPWP semua calon pemegang saham
- Fotokopi Surat Pengesahan dari Menkumham
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi TDP
- Surat Keterangan bidang usaha
- Foto atau denah lokasi proyek
- Keterangan luas tanah tempat usaha
- Data estimasi produk dan rencana pemasaran
- Data tenaga kerja
- Rencana nilai investasi dan pemodalan
- Surat pernyataan bahwa data yang diberikan benar.
- Usaha Belum Berbentuk Badan
-
- Mengisi formulir Izin Prinsip dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh semua calon pemegang saham
- Data diri para pemegang saham
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (WNI) atau Kartu Tanda Pengenal (WNA) contohnya paspor
- NPWP bagi WNI
- Bagan alur produksi, Penjelasan detail mulai dari bahan baku sampai produk jadi. Atau, alur kegiatan dan pelayanan untuk produk berbentuk jasa
- Rekomendasi dari instansi pemerintah jika diminta
- Nama perusahaan yang dibentuk
- Bidang usaha perusahaan yang dibentuk
- Lokasi perusahaan dan produksi
- Data estimasi produksi dan rencana pemasaran
- Luas tanah tempat usaha
- Jumlah tenaga kerja
- Rencana nilai investasi dan pemodalan
- Rencana permodalan
Untuk Izin Prinsip Perubahan Jangka Waktu, syarat yang perlu ditambahkan laporan kegiatan penanaman modal, jangka waktu proyek dan alasan perubahan serta bukti keterangan lainnya.
Perubahan Surat Izin Prinsip (SIP) Menjadi Pendaftaran Penanaman Modal / Investasi (PI)
Sejak 2 Januari 2018, SIP sudah tidak berlaku lagi dan digantikan menjadi Pendaftaran Penanaman Modal atau Investasi. Dengan adanya perubahan ini membuat prosesnya menjadi lebih mudah. Beberapa perubahannya antara lain:
- Alur dan syarat pendaftaran menjadi lebih mudah
- Proses pendaftaran investasi hanya 1 hari kerja
- Pendaftaran Penanaman Modal bisa diperoleh sebelum atau sesudah pendirian entitas resmi. Ini ditentukan dengan menandatangani Anggaran Dasar dan diterbitkannya Akta Pendirian.
Badan usaha yang membutuhkan Pendaftaran Penanaman Modal adalah dengan karakteristik, antara lain:
- Kegiatan usaha yang berpotensi menyebabkan kerusakan atau polusi lingkungan.
- Kegiatan usaha yang membutuhkan konstruksi fisik.
- Bidang usaha dengan kemungkinan memperoleh fasilitas Penanaman Modal berdasarkan aturan yang berlaku.
- Kegiatan usaha yang berhubungan dengan SDA (Sumber Daya Alam), energi, pertahanan, dan infrastruktur.
- Kegiatan usaha yang membutuhkan persyaratan sektoral tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika usaha kamu berada dalam bidang perdagangan dan konsultasi, kamu bisa langsung mengajukan Surat Izin Usaha. Dengan adanya perubahan ini, semoga kami bisa memanfaatkannya agar usaha yang kamu miliki semakin maju!