Pasti kamu sering melihat barang atau produk yang terdapat tanda SNI (Standar Nasional Indonesia). Barang yang memiliki label SNI dapat menjamin keamanan dan kenyamanan bagi konsumen yang menggunakannya. Ternyata banyak produk lho yang diharuskan memiliki label SNI, di antaranya:
- Regulator tekanan tinggi untuk LPG
- Kawat baja
- Peranti listrik rumah tangga dan sejenis
- Air minum dalam kemasan
- Garam konsumsi
- Gula kristal
- Ban
Dan masih banyak lagi produk yang sebaiknya memiliki label SNI, kamu dapat melihatnya melalui link ini http://sispk.bsn.go.id/RegulasiTeknis/SniWajib.
Apa yang Dimaksud dengan SNI?
Apakah produk usaha kamu termasuk barang-barang yang harus memiliki label SNI? Kamu dapat cek pada link di atas sebelumnya, ya. Sertifikat SNI merupakan proses penilaian kesesuaian terhadap produk atau sistem manajemen atau kompetensi suatu perusahaan, personel berdasarkan persyaratan dalam SNI untuk memperoleh pengakuan formal.
SNI (Standar Nasional Indonesia) ditetapkan oleh BSN (Badan Standar Nasional) dan dirumuskan oleh para komite teknis. Kemudian dilakukan penilaian oleh pihak ketiga yang disebut dengan sertifiksi. Sedangkan Lembaga yang melakukan penilaian disebut Lembaga Sertifikasi. Yang termasuk para komite teknis, di antaranya:
- Pemerintah
- Akademis
- Kalangan Industri
- Ahli yang Kompeten di bidangnya
Apa Manfaat dari Sertifikasi SNI?
Produk yang telah mengikuti sertifikasi SNI akan diberikan stempel dalam barang yang telah mengikuti pengujian. Stempel ini nyatanya membawa dampak positif bagi pemilik usaha ataupun konsumen.
- Bagi Pemilik Usaha
-
- Melindungi hak-hak dan juga kewajiban seorang pelaku bisnis yang telah melakukan proses produksi atau pemasaran suatu barang
- Memudahkan untuk ekspansi pasar karena kualitas barang sudah terjamin.
- Barang yang diharuskan memiliki label Standar Nasional Indonesia tapi tidak melakukan sertifikasi akan dihentikan peredarannya.
- Bagi Konsumen
-
- Barang yang digunakan terjamin keamanan dan kenyamanannya
- Memudahkan konsumen dalam pemilihan barang yang berkualitas

Adakah Klasifikasi untuk Sertifikasi SNI?
Dilansir dari BSN, terdapat tiga klasifikasi kegiatan sertifikasi berdasarkan SNI yang dapat dilakukan:
- Sertifikasi Sistem Manajemen, yaitu sertifikasi terhadap sistem manajemen perusahaan misalnya berdasarkan Standar Nasional Indonesia ISO (9001, 14001, 22000, HACCP, dan lainnya).
- Sertifikasi Produk, yaitu sertifikasi terhadap produk yang dihasilkan perusahaan berdasarkan SNI produk tertentu misalnya Standar Nasional Indonesia 1811:2007 untuk Helm, Standar Nasional Indonesia 3554:2015 untuk Air minum dalam kemasan, Standar Nasional Indonesia 2054:2014 untuk baja tulangan beton, dan produk – produk lainnya.
- Sertifikasi Personel, yaitu sertifikasi terhadap kompetensi personel misalnya Auditor, PPC, Tenaga Migas, Tenaga Kelistrikan, dan lainnya.
Biaya Pengurusan
Kamu harus menyediakan dana berkisar Rp10.000.000 hingga Rp40.000.000. Biaya pembuatan sertifikasi SNI sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2007.
Persyaratan Sertifikasi
- Formulir permohonan SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) Standar Nasional Indonesia
- Fotokopi sertfikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2000 yang telah dilegalisir.
- Sertifikat dari LSSM tempat atau negara di mana produksi.
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikasi
- Untuk sertifikasi produk yang harus dilihat adalah jenis produknya.
- Pastikan produk termasuk di dalam daftar yang wajib atau diharus untuk disertifikasi.
- Mengetahui Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi oleh KAN untuk SNI produk yang kamu miliki. Jika tidak ada LSPro kamu bisa meminta untuk menambah ruang lingkup akreditasinya.
- Meminta persyaratan pada LSPro karena setiap persyaratan produk akan berbeda.
Persyaratan Sertifikasi SNI Tipe 5
Tipe 5 merupakan sertifikasi produk yang menggabungkan (jika diperlukan) antara assessment proses produksi, audit sistem manajemen yang relevan, pengujian serta survailen berupa pengujian di pabrik ataupun di pasar, audit sistem manajemen dan assessmen proses produksi. Sertifikat untuk tipe 5 ini biasanya berlaku untuk 2-4 tahun, dengan survailen dilakukan setiap tahun.
- Dokumen Administrasi
- Fotocopy Akte Notaris Perusahaan
- Fotocopy SIUP, TDP
- Fotocopy NPWP
- Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
- Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (hanya bila merek bukan milik sendiri)
- Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan
- Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
- Surat Permohonan SPPT Standar Nasional Indonesia
- Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen)
- Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (bila ada)
- Dokumen Teknis
-
- Pedoman Mutu yang telah disahkan
- Diagram Alir Proses Produksi
- Daftar Peralatan Utama Produksi
- Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi
- Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian
- Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu
Jika produk kamu termasuk yang wajib untuk sertifikasi sebaiknya segera lakukan prosesnya untuk memudahkan pengembangan bisnis. Proses sertifikasi label Standar Nasional Indonesia ini memakan waktu sekitar 20 hari.