Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) sangat penting dimiliki jika kamu memiliki usaha yang masih tergolong kecil dengan kekayaan bersih paling tinggi sebesar Rp200.000.000,- belum termasuk kekayaan bangunan usaha dan tanah di satu wilayah.
SKDU ini menjadi syarat penting, apabila kamu mengurus berbagai legalitas seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Gangguan (HO), NPWP Perusahaan, Produksi Pangan Industri Rumah (PIRT), label halal dari MUI, dan sertfikasi SNI.
Dilansir dari ukmindonesia, praktik antar kota bisa berbeda karena tidak ada payung hukum pedoman operasionalnya. Beberapa poin yang jadi pembeda antar Kota misalkan:
- Ada Kelurahan yang dapat mengeluarkan SKDU langsung, sedangkan Kecamatan cukup mengetahui.
- Ada SKDU yang dipersiapkan Kelurahan dan Kecamatan mensahkan atau menyetujui.
- Untuk badan usaha yang menunjukkan penanaman modal cukup besar, diperlukan pengesahan dari Kecamatan dan ditandatangani oleh Kepala Kecamatan.
Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)?
- Surat Pengantar RT/RW: Setelah dari RT surat pengantar perlu disahkan oleh Ketua RW.
- Surat Pengantar RT/RW dan berkas persyaratan yang dibutuhkan dibawa ke Kantor Kelurahan. Lalu kamu bisa mengisi formular permohonan SKDU.
- Pemeriksaan dokumen dilakukan oleh petugas kelurahan. Selanjutnya kebijakan tergantung wilayah masing-masing. Apa Kecamatan hanya perlu mengetahui atau bisa dikeluarkan langsung oleh Kelurahan.
- Apabila dokumen sudah lengkap, kamu bisa menunggu pada hari yang sama atau tergantung dari jadwal petugas Kelurahan/Kecamatan setempat.
Apa Saja Syarat Untuk Membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)?
- Mengisi formular permohonan SKDU
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
- Surat keterangan persetujuan dari tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Bukti kepemilikan tempat usaha atau bukti perjanjian sewa jika tempat usaha bukan merupakan milik sendiri
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tempat usaha yang digunakan
- Foto tempat usaha
Jika pemohon merupakan badan usaha (bukan perseorangan) terdapat persyaratan tambahan berupa:
- Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi KTP, KK, dan NPWP milik Direktur
Berapa Biaya Pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)?
Dilansir dari bisnis.com, SKDU belum memiliki payung hukum. Besaran biaya pengurusan SKDU mulai dari Rp50.000 hingga Rp1.000.000 tergantung daerah masing-masing. Bahkan ada juga Kota yang menggratiskan pembuatan SKDU ini.
Apakah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) Harus Diperpanjang?
Masa berlaku dari SKDU adalah satu tahun. Jadi setiap satu tahun sekali kamu harus memperpanjang SKDU. Agar mempermudah perpanjangan SKDU, pastikan tempat usaha berada di lokasi atau zona yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota untuk mendukung rencana pengembangan usaha.
Tips Agar Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) Cepat Selesai
- Lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan. Kamu dapat menyusunnya satu persatu dengan rapi. Agar tidak ada yang kurang dan tertinggal.
- Selain syarat yang disebutkan di atas, kamu bisa menambahkan bukti kepemilikan tempat usaha atau perjanjian sewa tempat usaha atau kantor.
- Ketahui kategori bidang usaha yang dilakukan untuk mempermudah pihak Kelurahan.
- Buat laporan untung rugi dari usaha yang kamu miliki.
- Buatlah gambaran atau denah usaha lokasi
Contoh Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
(Kop Surat dari Kecamatan / Kota Setempat)
SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA
Nomor : …………………………
Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Desa, ………………….. Kecamatan, ……..………… Kabupaten, ………………..………., menerangkan dengan sebenarnya bahwa:
Nama : …………………………………………………………………………….
Umur : ………… Tahun
Alamat : …………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………..
Adalah benar, nama tersebut diatas telah membuka/ mempunyai usaha/ Perusahaan sebagaimana tersebut dibawah ini :
Nama Usaha/ Perusahaan Jenis Usaha : ……………………………………………………………..
Jenis Usaha : ……………………………………………………………..
Alamat Usaha : ……………………………………………………………..
Status Bangunan : ……………………………………………………………..
Peruntukan Bangunan : ……………………………………………………………..
Status Pendirian Perusahaan : Akte Notaris …………………………………………
Berdiri sejak tahun : …………………………………………………………….
Jumlah Karyawan : ………… Orang
Penanggungjawab Perusahaan : ……………………………………………………………..
Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sesungguhnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
…………………………., ……………………………………..
Tanda Tangan, Kepala Kelurahan …………..
…………………………. ……………………………………..
Mengetahui :
Kepala Kecamatan …………………………………………….,
…………………………………………
***
Jika belum memiliki SKDU sebaiknya kamu mulai menyiapkan kelengkapan syaratnya dari sekarang. Jika terhambat dengan biaya, kamu bisa menanyakan ke RT/RW atau langsung ke petugas Kelurahan setempat.