Jangan sampai tempat kamu membuka usaha digusur Pemerintah karena tidak memiliki perizinan. Untuk menghindari hal itu, kamu harus membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Apa itu Surat Izin Tempat Usaha (SITU)?
Sebuah surat beraupa izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu bisa digunakan sebagai penanaman modal di tempat usaha.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berbeda dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) karena SIUP digunakan untuk melakukan kegiatan usaha berupa perdagangan dan dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah tempat usaha. Akan tetapi, baik SIUP dan SITU harus dimiliki jika akan membuka usaha.

Bagaimana Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)?
Ada beberapa tahapan yang harus kamu kerjakan untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di antaranya:
- Meminta Surat Persetujuan Buka Usaha di wilayah setempat
Kamu harus meminta persetujuan tetangga yang berjarak 200 meter dari wilayah tempat usaha. Yang menyatakan bahwa mereka tidak keberatan ada tempat usaha di wilayahnya. Surat tersebut diketahui dan ditandatangani oleh RT dan RW setempat. - Memiliki Surat Keterangan Domisili dan Lokasi Perusahaan
Mengisi formular surat tersebut dari RT kemudian ditandatangani dan diketahui oleh RW. Setelah itu dibawa ke Kelurahan dan Kecamatan untuk disahkan. - Membawa Persyaratan ke Sekretariat Daerah
Setelah semua persyaratan lengkap kamu bisa langsung mendatangi ke Pemda setempat. Tim Pemda akan meninjau lokasi tempat usaha. Jika persyarata lengkap dan tidak ada masalah maka SITU akan diterbitkan.
Apa Saja Syarat untuk Membuat SITU?
Persyaratan di setiap Kota atau Wilayah berbeda-beda. Berikut ini beberapa syarat yang harus kamu siapkan:
- Formulir permhonan SITU
- Melampirkan surat domisili dan pernyataan tetangga
- Surat keterangan status tanah atau bangunan
- Fotokopi KTP Pemohon dengan legalisir Camat setemapt
- Fotokopi akta pendirian
- Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 buah
- Fotokopi pelunasan PBB
- Denah lokasi dan berita acara pemeriksaan lokasi usaha
- Fotokopi IMB
- Surat izin tentang UU Gangguan (HO)
- Surat rekomendasi Kepala Desa dan Camat
- Surat keterangan Fiskal Daerah
Berapa Lama Proses Pembuatan SITU?
Apabila berkas sudah masuk akan mulai diverifikasi. Proses pemeriksaan hingga penerbitan memerlukan waktu urang lebih lima hari kerja.
Berapa Lama SITU Berlaku?
Kamu dapat menggunakan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) selama tiga tahun sesuai dengan fungsinya. Apabila masa berlaku sudah habis dapat diperpanjang dengan melengkapi beberapa administrasi di bawah ini:
- Melampirkan surat domisiliki tempat usaha
- Fotokopi Surat Tanda Terima Sementara (STTS) untuk pemabyaran PBB dan SPPT
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi SITU yang sudah habis masa berlaku
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
Tips Agar Tempat Usaha Lolos Survey Pembuatan SITU
Sebelum diterbitkan, tim Pemerintahan setempat akan melakukan peninjauan ke lokasi tempat usaha. Agar lolos peninjauan sebaiknya kamu memastikan lokasi tempat usaha yang dimiliki seperti di bawah ini:
- Memerhatikan Alur Pembuangan Limbah
Kamu harus tahu bagaimana sistem pembungan limbah dan pengambilan sampah usaha. Pastikan limbah terbuang dengan baik dan diolah dengan tepat. Jangan sampai limbah yang berasal dari usaha merusak lingkungan setempat.
- Menetapkan Protokol Kesehatan
Dengan adanya wabah Covid-19 tiap perusahaan harus menerapkan protokol kesehatab seperti menyediakan wastafel untuk mencuci tangan, sabun cuci tangan, pengecekan suhu dan pembersihan berskala. Pun begitu dengan karyawan yang sudah divaksin lengkap, menggunakan masker dan jaga jarak.
- Memastikan Keamanan dan Ketertiban Tempat Usaha
Memberikan jaminanan Kesehatan dan keselamatan untuk para pekerja. Selain itu menyediakan APAR yang berfungsi dengan baik. Selain itu, jika jam operasional melebihi jam kerja harus mendapatkan izin khusus.
- Menyediakan Lowongan Kerja
Menyediakan lowongan kerja bagi warga setempat sebgai bentuk CSR dan membina hubungan baik dengan warga sekitar.
Untuk biaya pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tiap daerah atau Kota menetapkan biaya administrasi yang berbeda-beda. Di beberapa tempat ada yang menetapkan Rp5.000 untuk permeternya. Maka dari itu, kamu bisa berkonsultasi atau berdiskusi dengan teman usaha yang berada di lingkungan setempat.
Agar usaha berjalan lancar dan tenang, pastikan kamu mengurus segala legalitas yang dibutuhkan ya termasuk SITU dan lakukan perpanjangan jika masa berlaku sudah habis.