Salah satu legalitas yang harus kamu buat saat mendirikan tempat usaha yakni surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonantie). HO harus dibuat oleh perseorangan atau badan usaha seperti CV, Firma, PT, Koperasi hingga kantor cabang atau perwakilan.
HO harus dibuat karena ditakutkan membuat keramaian bagi warga sekitar. Gangguannya dapat berupa:
- Suara
- Keramaian
- Kegiatan yang tidak sesuai nilai-nilai sosial masyarakat setempat
Surat Izin Gangguan Dikeluarkan oleh Pemerintah dan Dikenakan Retribusi
Dinas Perizinan Domisili Usaha di Tingkat Dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya berhak mengeluarkan surat Izin Gangguan. Karena ini otonomi daerah, persyaratan dan retribusinya pun berbeda.
Retribusi ini berguna untuk pembinaan, pengaturan, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, barang, prasarana, dan fasilitas tertentu untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan umum lainnya.
Berikut adalah contoh HO di Kabupaten Sleman :

Biaya Retribusi HO
Cara perhitungan retribusi ijin gangguan (HO) ditetapkan dengan rumusan di bawah ini:
- Luas tempat usaha sampai dengan 100 M² sebesar Rp2.000,-/m².
- Luas tempat usaha > 100 m² dikenakan tarif sebagaimana pada poin “a” dengan ditambah untuk luas selanjutnya yang diperhitungkan secara bertingkat dengan tarif sebagai berikut:
- luas tempat usaha 100 – 500 m² sebesar Rp1500,-/m²
- luas tempat usaha 500 – 1000 m² sebesar Rp1000,-/m²
- luas tempat usaha > 1000 m² sebesar Rp500,-/m²
- Retribusi = jumlah hasil perkalian masing-masing indeks (lingkungan = kawasan, = fungis jalan, dan tingkat gangguan) x luas tempat usaha x tarif dasar.
Apa Saja Syarat Mendapatkan HO?
Berikut ini merupakan persyaratan membuat Izin Gangguan :
- Untuk Surat Izin Gangguan Baru
-
- Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan
- Untuk Perpanjangan Izin Gangguan
-
- Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan lengkap
- Scan KTP Direktur / Pemilik
- Scan bukti pelunasan PBB tahun terakhir
- Scan Izin lama asli
- Scan Kartu Heregistrasi terakhir
- Scan NPWP
- Scan bukti lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir)
- Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan
- Perubahan Data Izin Gangguan
-
- Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan lengkap
- Scan KTP Direktur / Pemilik
- Scan bukti pelunasan PBB tahun terakhir
- Scan Izin Lama asli
- Scan NPWP
- Scan bukti lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir)
- Scan Rekomendasi Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan
- Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan
Langkah-Langkah Membuat HO
Untuk proses atau alur pembuatan surat Izin Gangguan setiap Kota atau daerah berbeda-beda, tergantung kebijakan daerah/Kota masing-masing.
Berapa Lama Pembuatan dan Masa Berlaku Surat HO?
Masa berlaku HO berlaku tiga tahun dan harus diperpanjang jika masih memiliki usaha tersebut dan harus diubah datanya jika terjadi perubahan. Untuk proses pembuatannya tergantung kebijakan daerah masing-masing. Umumnya pengurusan HO diproses 14 hari kerja sejak diterima persyaratannya. Sedangkan untuk perpanjangan atau perubahan hanya 5 hari kerja.
Perubahan Informasi HO
Kewajiban pelaku usaha dalam membuat surat HO diatur dalam : Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27/2009 tentang Pedoman Penetapan Di Daerah. Yang menuliskan kewajiban memiliki Izin Gangguan ini dikecualikan bagi pelaku usaha yang berlokasi di Kawasan Industri, Kawasan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus; atau pelaku usaha yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki Izin Gangguan (HO).
Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2017, ditetapkan bahwa peraturan mengenai Izin Gangguan sudah dicabut dan HO sudah tidak berlaku lagi.
Berikut beberapa hal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2017 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Thahjo Kumolo:
- Penghapusan HO
- Memerintahkan untuk revisi Perda untuk menghapuskan beberapa perizinan yang tidak diperlukan lagi seperti HO/SKDU/SITU
- Memberikan pendampingan hukum kepada penyelenggata perizinan dan non perizinan
- Objek retribusi HO sudah tidak termasuk dalam Retribusi Perizinan Tertentu
Meskipun Izin Gangguan sudah tidak berlaku lagi, pastikan kamu tetap mengurus legalitas hukum saat mendirikan usaha ya. Demi kenyamanan operasional bisnis kamu di masa mendatang!